Dinas Pertanian Kota Palu

Madyawati MW., S.Pi.

Bidang Perikanan

TUGAS :

Membantu kepala dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di perikanan.

 

FUNGSI :

  • Penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang perikanan:
  • Penyiapan pemberdayaan nelayan kecil, penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pemberdayaan pembudidaya ikan kecil, dan pengelolaanpembudidayaan ikan;
  • Penyiapan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecildan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • Penyiapanfasilitasi pelaksanaan penerbitan SIUP di bidang perikanan budidaya dan penerbitan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH) serta penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);
  • Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang Perikanan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perikanan  terdiri dari :

  1. Seksi Perikanan Budidaya mempunyai tugas :
  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Perikanan Budidaya;
  • Melaksanakan pembinaan dan kebijakan teknis kelembagaan pembudidaya ikan kecil dan pengelolaan kawasan perikanan budidaya ikan di bidang  perikanan budidaya;
  • Melaksanakan pembinaankesehatan ikan dan lingkungan budidaya ikan, mutu pakan ikan dan obat ikan, serta pembinaan cara pembenihan dan pembesaran ikan; 
  • Melaksanakan pendampingan pembudidaya ikan kecil serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perikanan budidaya;
  • Melaksanakanpengumpulan data dan pengelolaan informasi penyelenggaraan perikanan budidaya;
  • Melaksanakanpenyediaan benih ikan calon induk, induk ikan yang bermutu dan pelestarian calon induk, induk , dan benih ikan; 
  • Melakukanpengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perikanan budidaya;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi Perikanan Budidaya; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan olah atasan.

    2. Seksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan  Seksi Perikanan Tangkap;
  • Melaksanakan bimbingan kebijakan teknis penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan kepada nelayan kecil dan perikanan tangkap;
  • Melaksanakan pengumpulan data dan pengelolaan informasi perikanan tangkap;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi Perikanan Tangkap; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan olah atasan.

     3. Seksi Pelayanan Usaha Perikanan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan  Seksi Pelayanan Usaha Perikanan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis di Seksi Pelayanan Usaha Perikanan;
  • Melaksanakan pengumpulan datausaha di bidang pembudidaya ikan;
  • Melaksanakan fasilitasi kemitraan usahapembudidaya ikan usaha kecil  dan nelayan kecil;
  • Melaksanakan fasilitasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), di bidang pembudidaya ikan,penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) penerbitan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH);
  • Melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi Pelayanan Usaha Perikanan; dan
  • Melaksanakantugas lain yang diberikan olah atasan.