Dinas Pertanian Kota Palu

Moh. Wahidin, S.Pt.

UPTD Rumah Potong Hewan Dan Pasar Hewan

Membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas lingkup penyelenggaraan rumah potong hewan dan pasar hewan.

 

UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi, meliputi:

  • Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan;
  • Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • Pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan dan pemasaran ternak;
  • Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana pembuatan pupuk kompos (rumah kompos);
  • Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana untuk fasilitas kegiatan rumah potong hewan dan pasar hewan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan mempunyai tugas, meliputi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan;
  • Melaksanakan penyusunan rencana operasional kegiatan UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan;
  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis operasional UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan;
  • Melaksanakan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • Melaksanakan pelayanan pemotongan hewan dan pemasaran ternak;
  • Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pembuatan pupuk kompos (rumah kompos);
  • Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana untuk fasilitas kegiatan rumah potong hewan dan pasar hewan;
  • Melaksanakan pengelolaan penerimaan retribusi rumah potong hewan dan pasar hewan;
  • Melaksanakan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan;
  • Melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan atau unit kerja lain;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja UPTD Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan; dan
  • Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.