Dinas Pertanian Kota Palu

Tugas dan Fungsi

TUGAS :
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan tugas yang diberikan Wali Kota.

 

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan bidang pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas bidang pertanian,ketahanan pangan, dan perikanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.