Saiyet, S.P.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
TUGAS :
Membantu kepala dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan konsumsi dan keamanan pangan.
FUNGSI :
- Penyiapan penyusunan rencana program bidang bidang konsumsi dan keamanan pangan;
- Penyiapan pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
- Penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
- Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari :
- Kepala Seksi konsumsi pangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada seksi komsumsi pangan;
- Melaksanakan analisis di bidang konsumsi pangan dan penghitungan angka konsumsi pangan perkomoditas perkapita pertahun serta penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita pertahun;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga;
- Melaksanakan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja pelayanan seksi konsumsi pangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Kepala Seksi Penganekaragaman Konsumsi mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan seksi penganekaragaman konsumsi pangan;
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada seksi penganekaragaman konsumsi pangan;
- Melaksanakan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
- Melaksanakan penyusunan rencana dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal
- Melaksanakan promosi konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman (b2sa) berbasis sumber daya lokal dan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
- Melaksanakan pengembangan pangan pokok lokal dan kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
- Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi dan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja seksi penganekaragaman konsumsi pangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh diberikan atasan.
3. Kepala Seksi Keamanan Pangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Keamanan Pangan;
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
- Melaksanakan koordinasi di didang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
- Melaksanakan pengawasan pangan segar yang beredar;
- Melaksanakan sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
- Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan dan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD);
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Keamanan Pangan; dan
- Melaksanaka tugas lain yang diberikan oleh atasan.