Dinas Pertanian Kota Palu

Saiyet, S.P.

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

TUGAS : 

Membantu kepala dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan konsumsi dan keamanan pangan.

 

FUNGSI :

  • Penyiapan penyusunan rencana program bidang bidang konsumsi dan keamanan pangan;
  • Penyiapan pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
  • Penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
  • Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari :

  1. Kepala Seksi konsumsi pangan mempunyai tugas :
  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan  di bidang konsumsi pangan;
  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada seksi komsumsi pangan;
  • Melaksanakan analisis di bidang konsumsi pangan dan penghitungan angka konsumsi pangan perkomoditas perkapita pertahun serta penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita pertahun;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga;
  • Melaksanakan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja pelayanan seksi konsumsi pangan; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

    2. Kepala Seksi Penganekaragaman Konsumsi mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan seksi penganekaragaman konsumsi pangan;
  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada seksi penganekaragaman konsumsi pangan;
  • Melaksanakan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  • Melaksanakan penyusunan rencana dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal
  • Melaksanakan promosi konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman (b2sa) berbasis sumber daya lokal dan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
  • Melaksanakan pengembangan pangan pokok lokal dan kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
  • Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi dan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja seksi penganekaragaman konsumsi pangan; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh diberikan atasan.

    3. Kepala Seksi Keamanan Pangan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Keamanan Pangan;
  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan keamanan  pangan,  pengawasan  keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  • Melaksanakan koordinasi di didang kelembagaan keamanan pangan,  pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis  dan supervisi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
  • Melaksanakan pengawasan pangan segar yang beredar;
  • Melaksanakan sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
  • Melaksanakan komunikasi,  informasi dan edukasi keamanan pangan dan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD);
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Keamanan Pangan; dan
  • Melaksanaka tugas lain yang diberikan oleh atasan.