Dinas Pertanian Kota Palu

Wahyudin, S.Pt., M.M.

Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

TUGAS :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi dibidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

 

FUNGSI :

  • Penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perbenihan dan perbibitan, produksi, perlindungan, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan perizinan dan pelayanan usaha, serta prasarana dan sarana di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
  • Penyiapan pemberian bimbingan penerapan  peningkatan produksi di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
  • Penyiapan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit:
  • Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyiapan penanggulangan gangguan usaha, pencegahan kebakaran dan bencana alam, serta dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
  • Penyiapan pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan serta penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
  • Penyiapan pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan serta bimbingan pembiayaan pertanian, dan pemberian fasilitasi investasi pertanian;
  • Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian, pengembangan  potensi   dan   pengelolaan   lahan  dan   irigasi pertanian;
  • Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terdiri dari :

  1. Seksi Tanaman Pangan, mempunyai tugas pokok dan fungsi :
  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan  kegiatan Seksi Tanaman Pangan;
  • Melaksanakan kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan perbenihan, peningkatan produksi, dan perlindungan tanaman, dan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan serta rencana tanam dan produksi serta penanganan hasil tanaman pangan;
  • Melaksanakan bimbingan peningkatan mutu perbenihan dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan serta penjaminan, penyediaan, pegawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
  • Melaksanakan bimbingan penerapan teknologi budidaya, dan produksi, serta penanganan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan;
  • Melaksanakan fasilitasi penerbitan izin usaha perbenihan dan pembibitan, budidaya, pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman pangan serta sertifikasi benih, dan pengendaliaan sumber benih tanaman pangan;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan vaerietas unggul tanaman pangan dan pemberian   rekomendasi pemasukan dan pengeluaran   benih  yang  beredar  di  bidang tanaman pangan; 
  • Melaksanakan pengolaan pengamatan pemantauan, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan serta pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan  (opt)  di  bidang tanaman pangan;
  • Melaksanakan sekolah lapang pengendalian hama terpadu di bidang  tanaman pangan dalam rangka penanganan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan serta penanggulangan bencana alam di bidang tanaman pangan;
  • Melaksanakan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
  • Melaksanakan penerapan cara produksi pangan olahan  yang  baik  (cppob)  dan  pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (skkp/skp) di bidang tanaman pangan;
  • Melaksanakan penyediaan lahan, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi tersier dan pelayanan,  pengembangan  pemasaran dan informasi pasar di bidang tanaman pangan;
  • Melaksanakan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian tanaman pangan pemberdayaan, kelembagaan pemakai air serta penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, otimalisasi dan pengendalian lahan pertanian tanaman pangan;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja seksi tanaman pangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

     2. Seksi Tanaman Hortikultura, mempunyai tugas pokok dan fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Hortikultura;
  • Melaksanakan kebijakan teknis dalam rangka pengembangan perbenihan, peningkatan produksi, dan perlindungan tanaman, serta pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan vaerietas unggul hortikultura, rencana tanam dan produksi penanganan hasil Hortikultura;
  • Melaksanakan pengawasan, pengujian mutu benih dan bimbingan peningkatan mutu perbenihan, pengawasan peredaran benih hortikultura penerapan teknologi budidaya, dan produksi, serta penanganan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran di bidang hortikultura;
  • Melaksanakan sertifikasi benih, pengendaliaan sumber benih dan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar di bidang hortikultura;
  • Melaksanakan pengelolaan data pengamatan dan pemantauan, bimbingan operasional peramalan serta pengendalian serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di  bidang hortikultura;
  • Melaksanakan penyiapan bahan  bimbingan kelembagaan OPT di bidang hortikultura;
  • Melaksanakan penanganan dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana di bidang hortikultura sekolah sekolah  lapang pengendalian hama terpadu di bidang hortikultura;
  • Melaksanakan penyiapan bahan kebutuhan alat pengolahan hasil dan pengembangan unit pengolahan hasil serta penerapan Cara Produksi Pangan Olahan  Yang  Baik  (CPPOB)  dan  pemberian Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP/SKP) di bidang hortikultura;
  • Melaksanakan pelayanan dan pengembangan,  fasilitasi promosi, informasi pasar/pemasaran produk hortikultura;
  • Melaksanakan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, otimalisasi pengendalian tata guna lahan budidaya, pengembangan tata ruang dan penyediaan lahan, jalan produksi, dan jaringan irigasi;
  • Melaksanakan pegawasan peredaran, pendaftaran dan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian serta fasilitasi penerbitan izin usaha perbenihan/pembibitan, budidaya, dan pengolahan serta pemasaran hasil di bidang hortikultura;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja Seksi Hortikultura;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

    3. Seksi Perkebunan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan  Seksi Perkebunan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis, di bidang pengembangan lahan dan air, serta di bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian di bidang perkebunan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis perbenihan, produksi, perlindungan penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran serta prasarana dan sarana;
  • Melaksanakan bahan  penyusunan  rencana tanam, produksi penanganan hasil perkebunan dan penyusunan kebutuhan benih pengembangan vaerietas unggul tanaman perkebunan;
  • Melakukan pengawasan dan pengujian mutu, peningkatan mutu perbenihan dan pengawasan peredaran benih dan penerapan teknologi budidaya, produksi, serta penanganan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran di bidang perkebunan;
  • Melaksanakan sertifikasi dan pengendaliaan sumber benih serta rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar di bidang perkebunan;
  • Melaksanakan pengelolaan, pengamatan, dan pemantauan, bimbingan operasional peramalan pengendalian serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan  (OPT)  di  bidang perkebunan dan hortikultura;
  • Melaksanakan penanggulangan bencana alam dan penanganan dampak perubahan iklim serta sekolah lapang pengendalian hama   terpadu di  bidang  perkebunan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan kebutuhan alat pengolahan hasil dan pengembangan unit pengolahan hasil serta penerapan Cara Produksi Pangan  Olahan  yang  Baik  (CPPOB)  dan  pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
  • Melakukan fasilitasi dan pelayanan pengembangan informasi, promosi/pemasaran produk perkebunan;
  • Melaksanakan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, otimalisasi dan pengendalian lahan budidaya perkebunan dan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan, jalan produksi, dan jaringan air di bidang perkebunan;
  • Melakukan pegawasan peredaran, penjaminan mutu dan pendaftaran pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian serta penerbitan izin usaha perbenihan/pembibitan, budidaya, dan pengolahan serta pemasaran hasil di bidang perkebunan;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja seksi perkebunan;dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.