Madyawati MW., S.Pi.
Bidang Perikanan
TUGAS :
Membantu kepala dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di perikanan.
FUNGSI :
- Penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang perikanan:
- Penyiapan pemberdayaan nelayan kecil, penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pemberdayaan pembudidaya ikan kecil, dan pengelolaanpembudidayaan ikan;
- Penyiapan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecildan pengelolaan pembudidayaan ikan;
- Penyiapanfasilitasi pelaksanaan penerbitan SIUP di bidang perikanan budidaya dan penerbitan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH) serta penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);
- Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang Perikanan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perikanan terdiri dari :
- Seksi Perikanan Budidaya mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Perikanan Budidaya;
- Melaksanakan pembinaan dan kebijakan teknis kelembagaan pembudidaya ikan kecil dan pengelolaan kawasan perikanan budidaya ikan di bidang perikanan budidaya;
- Melaksanakan pembinaankesehatan ikan dan lingkungan budidaya ikan, mutu pakan ikan dan obat ikan, serta pembinaan cara pembenihan dan pembesaran ikan;
- Melaksanakan pendampingan pembudidaya ikan kecil serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perikanan budidaya;
- Melaksanakanpengumpulan data dan pengelolaan informasi penyelenggaraan perikanan budidaya;
- Melaksanakanpenyediaan benih ikan calon induk, induk ikan yang bermutu dan pelestarian calon induk, induk , dan benih ikan;
- Melakukanpengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perikanan budidaya;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi Perikanan Budidaya; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan olah atasan.
2. Seksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Perikanan Tangkap;
- Melaksanakan bimbingan kebijakan teknis penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan kepada nelayan kecil dan perikanan tangkap;
- Melaksanakan pengumpulan data dan pengelolaan informasi perikanan tangkap;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi Perikanan Tangkap; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan olah atasan.
3. Seksi Pelayanan Usaha Perikanan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Pelayanan Usaha Perikanan;
- Melaksanakan kebijakan teknis di Seksi Pelayanan Usaha Perikanan;
- Melaksanakan pengumpulan datausaha di bidang pembudidaya ikan;
- Melaksanakan fasilitasi kemitraan usahapembudidaya ikan usaha kecil dan nelayan kecil;
- Melaksanakan fasilitasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), di bidang pembudidaya ikan,penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) penerbitan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH);
- Melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi Pelayanan Usaha Perikanan; dan
- Melaksanakantugas lain yang diberikan olah atasan.