Agus H. Mando, S.P.
Bidang Penyuluhan
TUGAS :
Membantu kepala dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
FUNGSI :
- Penyiapan penyusunan rencana n program dan kegiatan kebijakan di bidang penyuluhan pertanian;
- Penyiapan pelaksanaan metode penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme tata kerja;
- Penyiapan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha pertanian:
- Penyiapan pemberian fasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Penyiapan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta;
- Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan kinerja bidang penyuluhan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penyuluhan terdiri dari :
- Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan pada seksi kelembagaan:
- Melaksanakan bimbingan, kebijakan teknis, penguatan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas dibidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi kelembagaan petani dan penyuluhan pertanian;
- Melaksanakan penilaian dan pemberian penghargaan balai penyuluhan pertanian;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada seksi kelembagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Kepala Seksi Ketenagaan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan seksi Ketenagaaan;
- Melaksanakan bimbingan dan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
- Melaksanakan penyusunan pengelolaan database ketenagaan penyuluhan pertanian dan pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan pertanian;
- Melaksanakan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh pertanian;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi ketenagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Kepala Seksi Metode dan Informasi mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Metode dan Informasi;
- Melaksanakan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
- Melaksanakan penyusunan materi dan supervisi materi dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
- Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi ketenagaan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.