Dinas Pertanian Kota Palu

Agus H. Mando, S.P.

Bidang Penyuluhan

TUGAS :

Membantu kepala dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.

 

FUNGSI :

  • Penyiapan penyusunan rencana n program dan kegiatan kebijakan di bidang penyuluhan pertanian;
  • Penyiapan pelaksanaan metode penyuluhan pertanian dan  pengembangan mekanisme tata kerja;
  • Penyiapan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha pertanian:
  • Penyiapan pemberian fasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  • Penyiapan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta;
  • Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi  dan kinerja bidang penyuluhan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Penyuluhan terdiri dari :

  1. Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai tugas :
  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan  kegiatan pada seksi kelembagaan:
  • Melaksanakan bimbingan, kebijakan teknis, penguatan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas dibidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
  • Melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi kelembagaan petani dan penyuluhan pertanian;
  • Melaksanakan penilaian dan pemberian penghargaan balai penyuluhan pertanian;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada seksi kelembagaan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

    2. Kepala Seksi Ketenagaan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan seksi Ketenagaaan;
  • Melaksanakan bimbingan dan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
  • Melaksanakan penyusunan pengelolaan database ketenagaan penyuluhan pertanian dan pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan pertanian;
  • Melaksanakan bahan  dan  fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh pertanian;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi ketenagaan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

    3. Kepala Seksi Metode dan Informasi mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Metode dan Informasi;
  • Melaksanakan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluhan pertanian;
  • Melaksanakan penyusunan materi dan supervisi materi dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
  • Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja pada Seksi ketenagaan; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.