Samrizal, S.P.
UPTD Penerapan Teknologi Pertanian
Membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas lingkup penyelenggaraan penerapan teknologi pertanian.
UPTD Penerapan Teknologi Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi, meliputi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
- Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan;
- Pelaksanaan penyiapan kerja sama, informasi, dokumen serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala UPTD Penerapan Teknologi Pertanian mempunyai tugas, sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
- Melaksanakan penyusunan rencana operasional kegiatan UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis operasional UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Melaksanakan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Melaksanakan penyelenggaraan substasion kakao;
- Melaksanakan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan;
- Melaksanakan penyiapan kerja sama, informasi, dokumen serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
- Melaksanakan pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi;
- Melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan atau unit kerja lain;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja uptd penerapan teknologi pertanian; dan
- Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.