Dinas Pertanian Kota Palu

Ir. Norma AR., M.Si.

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan

TUGAS :

Membantu Kepala Dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan.

FUNGSI :

  • Penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  • Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, dan distribusi, serta penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  • Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  • Penyiapan pendampingan dan pemantapan program  di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  • Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja kinerja Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan terdiri dari :

  1. Kepala Seksi Kerawanan Pangan mempunyai tugas :
  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan, Seksi Kerawanan Pangan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan  penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada Seksi Kerawanan Pangan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan analisis penanganan kerawanan pangan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan penyiapan penyusunan rencana  dan pelaksanaan kegiatan penanganan kerawanan pangan;
  • Melaksanakan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi serta intervensi daerah rawan pangan;
  • Melaksanakan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kota serta pendampingan di bidang kerawanan pangan;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Kerawanan Pangan; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

    2.Kepala Seksi Distribusi Pangan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Distribusi Pangan;
  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Distribusi Pangan;
  • Melaksanakan analisis  dan  kajian  di bidang distribusi dan harga pangan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis  dan supervisi di bidang distribusi, dan harga pangan;
  • Melaksanakan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
  • Melaksanakan penyiapan data dan  informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
  • Melakukan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen  dan  konsumen  untuk panel harga  dan pengembangan kelembagaan distribusi pangan  untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
  • Melaksanakan bahan  penyusunan  prognosa neraca pangan;
  • Menyiapkan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah ;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Distribusi Pangan; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

     3. Kepala Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Ketersediaan dan Candangan Pangan;
  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Ketersediaan dan Candangan Pangan;
  • Melaksanakan koordinasi, analisis dan kajian di bidang ketersediaan, Sumberdaya dan cadangan pangan serta ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
  • Melaksanakan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pokok dan pangan pokok lokal) ;
  • Melaksanakan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) dan  penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
  • Melaksanakan analisis penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya dan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
  • Melaksanakan pendampingan ketersediaan pangan dan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasnya.