Ir. Norma AR., M.Si.
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
TUGAS :
Membantu Kepala Dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan.
FUNGSI :
- Penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, dan distribusi, serta penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
- Penyiapan pendampingan dan pemantapan program di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
- Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja kinerja Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan terdiri dari :
- Kepala Seksi Kerawanan Pangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan, Seksi Kerawanan Pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada Seksi Kerawanan Pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan analisis penanganan kerawanan pangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyiapan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penanganan kerawanan pangan;
- Melaksanakan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi serta intervensi daerah rawan pangan;
- Melaksanakan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kota serta pendampingan di bidang kerawanan pangan;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Kerawanan Pangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2.Kepala Seksi Distribusi Pangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Distribusi Pangan;
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Distribusi Pangan;
- Melaksanakan analisis dan kajian di bidang distribusi dan harga pangan;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi, dan harga pangan;
- Melaksanakan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
- Melaksanakan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
- Melakukan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga dan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
- Melaksanakan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
- Menyiapkan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah ;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Distribusi Pangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Kepala Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Ketersediaan dan Candangan Pangan;
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Ketersediaan dan Candangan Pangan;
- Melaksanakan koordinasi, analisis dan kajian di bidang ketersediaan, Sumberdaya dan cadangan pangan serta ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
- Melaksanakan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pokok dan pangan pokok lokal) ;
- Melaksanakan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) dan penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
- Melaksanakan analisis penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya dan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
- Melaksanakan pendampingan ketersediaan pangan dan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
- Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasnya.