Dinas Pertanian Kota Palu

Ir. Viktor

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

TUGAS :

Membantu Kepala Dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.  

 

FUNGSI :

  • Penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • Penyiapan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak dan pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  • Penyiapan pengembangan lahan penggembalaan umum dan pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  • Penyiapan pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak dan ;
  • Penyiapan pelaksanaan pengawasan obat hewan dan pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
  • Penyiapan bahan pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner dan pengawasan   persyaratan   teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  • Penyiapan fasilitasi pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • Penyiapan pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  • Penyiapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  1. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi mempunyai tugas :
  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Perbibitan dan Produksi;
  • Melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang benih/bibit, pakan, dan produksi peternakan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis perbibitan, pakan, dan produksi ternak, penyediaan dan peredaran pakan, benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak dari/ke/dalam Kota Palu;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran Hijauan Pakan Ternak (HPT) dari/ke/dalam Kota Palu;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengujian produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
  • Melaksanakan pengelolaan sumber daya genetic hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
  • Melaksanakan bimbingan peningkatan produk peternakan dan pemberdayaan kelompok peternak;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja seksi perbibitan dan produksi; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan

     2. Kepala Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Kesehatan Hewan;
  • Melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis penyelenggaraan tugas kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner dan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
  • Melaksanakan pengawasan dan mutu obat hewan tingkat distributor/pengecer dan peredaran dan penerapan mutu obat hewan;
  • Melaksanakan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner dan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
  • Melaksanakan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
  • Melaksanakan fasilitasi penerbitan izin/rekomendasi usaha distributor obat hewan;
  • Melaksanakan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan dan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
  • Melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan dari dan keluar daerah serta persyaratan teknis kesejahteraan hewan dan pencegahan penularan zoonosis;
  • Melaksanakan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
  • Melaksanakan bimbingan rumah potong, dan pemotongan hewan qurban;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja Seksi Kesehatan Hewan  dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
  • Melakasanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

     3. Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  • Melaksanakan penyusunan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
  • Melaksanakan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak dalam Daerah kota;
  • Melaksanakan pegawasan peredaran pupuk, alat dan mesin pertanian serta penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
  • Melaksanakan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
  • Melaksanakan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil serta pemberian rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi  pengeluaran  dan/atau pemasukan produk hewan;
  • Melaksanakan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil peternakan dan kesehatan hewan;
  • Melaksanakan penerapan cara produksi pangan olahan  yang  baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • Melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • Melaksanakan fasilitasi penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit/klinik hewan, pasar hewan, rumah potong hewan;
  • Melaksanakan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja seksi pengolahan dan pemasaran; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.