Dinas Pertanian Kota Palu

Pemeriksaan Substantif IG Bawang Goreng Palu – Copy

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Tengah, pada tanggal 21 Juli 2025 telah dilaksanakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Bawang Goreng Palu. Pemeriksaan Substantif dilaksanakan secara daring dengan tim pemeriksa dari DJKI Kementerian Hukum RI  yaitu Dr. Abdul Rachman, A.Pi., M.M dan Dr. Miftah Farid, S.Tp. M.S.E.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu Asharrini Mastura, SE.,M.Si, Dewan Pakar MPIG Prof. Dr. Ir. Muhammad Ansar, MP, Perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala serta Pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu yang di ketuai oleh Prayitno.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu menyampaikan, Pengusulan Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu adalah salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait sebagai upaya selangkah lebih maju untuk mempatenkan kekayaan sumberdaya alam daerah Kota Palu agar lebih bernilai kompetitif ditengah tuntutan pasar dan persaingan global.

Dalam pemaparannya Ketua MPIG Bawang Goreng Palu, menyampaikan gambaran umum dan khusus, serta keunggulan komparatif dan kompetitif tentang bawang goreng palu. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa bahan baku bawang goreng palu adalah bawang merah varietas lembah Palu yang hanya bisa tumbuh di lembah Palu meliputi wilayah administrasi Kota Palu, Kabupaten Donggala dan kabupaten Sigi.

Diakhir sambutannya Kepala Dinas menyampaikan Semoga dengan pengusulan Indikasi Geografis ini, Bawang Goreng Palu menjadi semakin berkembang dengan baik terjaga mutu dan kualitasnya dan memberikan manfaat terutama untuk peningkatan kesejahteraan petani dan pengolah hasil khususnya di Kota Palu.