Dinas Pertanian Kota Palu

Sekretaris Dinas

TUGAS :

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2017 Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas  Pertanian dan Ketahanan Pangan.

FUNGSI :

  • penyiapan bahan perumusan rencana kerja pengelolaan kepegawaian dan umum, keuangan dan aset, serta perencanaan dan program;
  • penyiapan bahan pengkoordinasian dan pengelolaan kepegawaian dan umum, keuangan dan aset, serta perencanaan dan program;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis operasional, pelayanan administrasi, keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum ;
  • penyiapan bahan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum ;
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan ; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam Pelaksanaan Tugasnya, Sekretaris Dinas dibagi menjadi 3 Sub Bagian meliputi :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan umum;
  • Melaksanakan urusan surat-menyurat dokumentasi dan kearsipan;
  • Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, kebersihan, keamanan, dan ketertiban kantor;
  • Melaksanakan penyusunan bahan ketatalaksanaan tugas dinas;
  • Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian berkenaan dengan informasi kepegawaian, kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan dan asuransi pegawai, penghargaan, peningkatan kesejahteraan pegawai, melaksanakan penyiapan bahan mengikuti pendidikan pelatihan, dan ujian dinas;
  • Melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat- rapat dinas;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
 
 
 

2. Sub Bagian Keuangan dan Aset

Fungsi :

  • melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan asset;
  • melaksanakan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, akutansi, pembukuan keuangan, dan pelaporan keuangan, serta penyiapan penyusunan bahan tanggapan pemeriksaan;
  • melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi pertanggungjawaban keuangan;
  • melaksanakan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi perjalanan dinas;
  • melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan kantor serta pengadaan, penyimpanan, pendistribusian serta inventarisasi;
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Sub Bagian Keuangan dan Asset; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

 

3. Sub Bagian Perencanaan Program

Fungsi :

  • melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program;  
  • melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan rencana strategis dan program kerja;
  • melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Sub Bagian Perencanaan Program; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan