Dinas Pertanian Kota Palu

Selayang Pandang

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana di atur dalam Peraturan Walikota Palu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2017 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pangan, pertanian dan kelautan perikanan, yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Bersarkan Peraturan Walikota Palu Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu mengelola UPTD :

  1. Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan
  2. Pembenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura
  3. Pembenihan Ikan
  4. Penerapan Teknologi Pertanian