Tugas dan Fungsi
TUGAS :
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan tugas yang diberikan Wali Kota.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan bidang pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang pertanian,ketahanan pangan, dan perikanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.