Dinas Pertanian Kota Palu

Andriany Jonatan, S.IP.

UPTD Pembenihan Ikan

Membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas lingkup penyelenggaraan pembenihan ikan air tawar.

UPTD Pembenihan Ikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi, meliputi:

  • Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan UPTD Pembenihan Ikan;
  • Pelaksanaan administrasi serta kegiatan teknis UPTD Pembenihan Ikan;
  • Penyiapan, pelaksanaan pembenihan dan penerapan teknologi pembuatan benih ikan beserta infrastruktur pendukungnya;
  • Pelaksanaan penyusunan bahan bimbingan teknis penyelenggaraan pembenihan ikan air tawar;
  • Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan serta pemantauan pelaku/kelompok yang bergerak di bidang pembenihan ikan air tawar; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPTD Pembenihan Ikan mempunyai tugas, sebagai berikut:

  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan UPTD Pembenihan Ikan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan UPTD Pembenihan Ikan secara periodik;
  • Melaksanakan pembenihan dan penerapan teknologi pembuatan benih ikan beserta infrastruktur pendukungnya;
  • Melaksanakan penyusunan bahan bimbingan teknis penyelenggaraan pembenihan ikan air tawar;
  • Melaksanakan pembuatan pakan ikan dan pendistribusian kepada pelaku/kelompok;
  • Melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat serta pemantauan pelaku/kelompok yang bergerak di bidang pembenihan ikan air tawar;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja UPTD Pembenihan Ikan; dan
  • Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.