Dinas Pertanian Kota Palu

Hijrah, S.P.

UPTD Pembenihan Tanaman Pangan Dan Hortikultura

Membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas lingkup penyelenggaraan pembenihan tanaman pangan dan hortikultura.

 

UPTD Pembenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi, meliputi:

  • Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan UPTD Pembenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kegiatan dibidang produksi dan penyebarluasan benih/bibit unggul;
  • Pelaksanaan pembinaan teknis kepada penangkar/produsen benih/bibit tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pelaksanaan penjaminan ketersediaan benih dan pemeliharaan serta sertifikasi pohon induk;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan penyebarluasan informasi teknologi perbenihan;
  • Pelaksanaan observasi penerapan teknologi perbenihan, baik teknologi produksi maupun pasca panen dan penyalurannya;
  • Pelaksanaan publikasi (promosi dan pemasaran) hasil produksi benih/bibit bermutu tanaman pangan dan hortikultura; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPTD Pembenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas, meliputi:

  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan UPTD Pembenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • Melaksanakan pembinaan teknis kepada penangkar/produsen benih/bibit tanaman pangan dan hortikultura;
  • Melaksanakan penjaminan ketersediaan benih dan pemeliharaan serta sertifikasi pohon induk;
  • Melaksanakan pengelolaan dan penyebarluasan informasi teknologi perbenihan;
  • Melaksanakan observasi penerapan teknologi perbenihan, baik teknologi produksi maupun pasca panen dan penyalurannya;
  • Melaksanakan publikasi (promosi dan pemasaran) hasil produksi benih/bibit bermutu tanaman pangan dan hortikultura;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja UPTD Pembenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
  • Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.