Dinas Pertanian Kota Palu

Samrizal, S.P.

UPTD Penerapan Teknologi Pertanian

Membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas lingkup penyelenggaraan penerapan teknologi pertanian.


UPTD Penerapan Teknologi Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi, meliputi :

  • Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
  • Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  • Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan;
  • Pelaksanaan penyiapan kerja sama, informasi, dokumen serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  • Pelaksanaan pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Kepala UPTD Penerapan Teknologi Pertanian mempunyai tugas, sebagai berikut :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
  • Melaksanakan penyusunan rencana operasional kegiatan UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis operasional UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
  • Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  • Melaksanakan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  • Melaksanakan penyelenggaraan substasion kakao;
  • Melaksanakan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan;
  • Melaksanakan penyiapan kerja sama, informasi, dokumen serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  • Melaksanakan pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi;
  • Melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan UPTD Penerapan Teknologi Pertanian;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan atau unit kerja lain;
  • Melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja uptd penerapan teknologi pertanian; dan
  • Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.